Rabu, 27 November 2013

1. Suatu masyarakat yang menempati suatu daerah tertentu yang anggota-anggotanya bersatu karena pertumbuhan sejarah yang sama karena merasadan seperjuangan, serta mempunyai kepentingan cita-cita yang sama. Pengertian apakah pernyataan tersebut? a. Manusia d. Tanah air b. Negara e. Hukum c. Bangsa 2. Manakah yang tidak termasuk ke dalam unsur pembentuk bangsa! a. Memiliki cita-cita bersama b. Memilik sejarah hidup bersama c. Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama d. Menempati suatu wilayah tertentu e. Memiliki jumlah harta yang sama 3. Manakah yang tidak termasuk ke dalam pendekatan teoritis! a. Teori ketuhanan b. Teori kekuasaan c. Teori kedaulatan d. Teoti hukum alam e. Teori hukum adat 4. Apa sifat dari negara? a. Sifat memaksa b. Sifat baik hati c. Sifat bebas d. Sifat antagonis e. Sifat memihak 5. Manakah yang tidak termasuk ke dalam unsur negara? a. Rakyat b. kekayaan yang banyak c. Pemerintahan d. Pengakuan de facto e. Pengkuan de jure 6. negara jajahan negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya, melainkan tunduk kepada kekuasaan negara lain. Pengertian apakah pernyataan tersebut? a. UNI b. Perserikatan Negara c. Protektorat d. Koloni e. Negara Mandat 7. Negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Pengertian apakah pernyataan tersebut? a. UNI b. Perserikatan Negara c. Protektorat d. Koloni e. Negara Mandat 8. Negara bekas jajahan, negara-negara yang kalah dalam perang dunia I yang kemudian diatur oleh pemerintah perwalian. Pengertian apakah pernyataan tersebut? a. UNI b. Perserikatan Negara c. Protektorat d. Koloni e. Negara Mandat 9. Pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara. Pengertian apakah pernyataan tersebut? a. Negara b. Bangsa c. hukum d. Pengakuan de facto e. Pengkuan de jure 10. Penyataan mana yang mencerminkan Semangat nasionalisme dan keberadaan jiwa? a. Mendukung westernisasi b. Suka melancong ke luar negeri c. Bertindak sopan-santun terhadap wisatawan mancanegara d. Cinta dan bangga mempergunakan produksi bangsa sendiri e. Senantiasa bersikap terbuka dari semua pengaruh dari luar 11. Apa fungsi dari negara? a. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya b. Diakui oleh bangsa lain c. Memaksa agar peraturan perunda-undangan ditaati d. Menentukan kedudukan yang sama e. Membatasi kegiatan warga negaranya 12. Manakah yang tidak termasuk ke dalam teori negara! a. Individualisme b. Negara hukum murni c. Komunisme d. Welfare state e. Memaksa 13. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pernyataan tersebut merupakan tujuan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke berapa? a. Alinea ke-1 b. Alinea ke-2 c. Alinea ke-3 d. Alinea ke-4 e. Alinea ke-5 14. Apa tujuan negara menurut Plato? a. Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia b. Mengusahakan agar rakyat berkembang c. Menjamin suasana hukum individu secara alamiah d. Menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya e. Menjamin kebaikan hidup warga negaranya 15. Kesatuan yang uth dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain. Pengertian apakah pernyataan tersebut? a. Bangsa b. Negara c. Sistem d. Hukum e. Sistem hukum 16. Peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pengertian apakah pernyataan tersebut? a. Bangsa b. Negara c. Sistem d. Hukum e. Sistem hukum 17. Apa ciri-ciri dari hukum? a. Peraturan yang mempunyai sanksi yang tegas b. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai c. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat d. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat e. Untuk menyelesaikan pertikaian 18. Apa dasar hukum yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum? a. Pembukaan UUD 1945 b. Penjelasan UUD 1945 c. Batang Tubuh UUD 1945 d. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 e. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 19. Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Pengertian apakah pernyataan tersebut?? a. Hukum tertulis b. Hukum tidak tertulis c. Hukum adat d. Hukum lokal e. Hukum internasional 20. Hukum adat termasuk ke dalam hukum jenis apa? a. Hukum tertulis b. Hukum tidak tertulis c. Hukum nasional d. Hukum privat e. Hukum internasional 21. Hukum apa yang yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih? a. Hukum adat b. Hukum lokal c. Hukum internasional d. Hukum nasional e. Hukum publik 22. Apa yang dimaksud dengan hukum ius constitutum? a. Hukum yang berlaku saat ini b. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang c. Hukum antar waktu d. Hukum publik e. Hukumprivat 23. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. bunyi Pasal berapa pernyataan tersebut? a. 23 ayat (1) b. 23 ayat (2) c. 23 ayat (3) d. 24 ayat (1) e. 24 ayat (2) 24. Apa sitilah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim di bawahnya? a. Banding b. Amnesti c. Judicial review d. Kasasi e. Grasi 25. Apa tujuan dari aturan hukum yang bersifat memaksa? a. Dipatuhi oleh anggota masyarakat b. Lembaga hukum berwibawa c. Menjadi pedoman hidup masyarakat d. Masyarakat merasa takut terhadap hukum e. Lembaga hukum dapat bersikap sewenang-wenang 26. Manakah yang bukan merupakan sumber hukum formal? a. Undang-undang b. Yurisprudensi c. Sendiri d. Traktat e. Doktrin hukum 27. Apa dasar hukum yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum? a. UUD 1945 pasal 1 ayat (1) b. UUD 1945 pasal 1 ayat (2) c. UUD 1945 pasal 1 ayat (3) d. UUD 1945 pasal 1 ayat (4) e. UUD 1945 pasal 1 ayat (5) 28. Apa dasar hukum yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung? a. UUD 1945 pasal 24 ayat (1) b. UUD 1945 pasal 24 ayat (2) c. UUD 1945 pasal 25 ayat (1) d. UUD 1945 pasal 25 ayat (2) e. UUD 1945 pasal 26 ayat (2) 29. Apa dasar hukum yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan tugas di bidang kehakiman? a. UU No. 22 tahun 2002 b. UU No. 23 tahun 2002 c. UU No. 22 tahun 2003 d. UU No. 23 tahun 2003 e. UU No. 24 tahun 2003 30. Manakah yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi! a. Mengawasi keuangan negara b. Menguji UU terhadap UUD c. Memutus pembubaran partai politik d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu e. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga-lembaga negara 31. Lembaga peradilan apa yang berwenang menyelesaikan perkara perdata dan pidana? a. Pengadilan agama b. Perdilan militer c. Peradilan tata usaha negara d. Pengadilan umum e. Mahkamah militer 32. Apa dasar hukum pemberantasan korupsi? a. Undang-undang RI NO. 31 Tahun 2002 b. Undang-undang RI NO. 30 Tahun 1998 c. Undang-undang RI NO. 31 Tahun 1998 d. Undang-undang RI NO. 30 Tahun 1999 e. Undang-undang RI NO. 31 Tahun 1999 33. Apa dasar hukum HAM di Indonesia? a. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 b. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 c. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999 d. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1999 e. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/2000 34. Hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu, serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak. Merupakan hak asasi apakah pernyataan tesebut? a. Hak asasi ekonomi b. Hak asasi dalam kesamaan hukum c. Hak asasi politik d. Hak asasi dalam perlindungan hukum e. Hak asasi sosial dan budaya 35. Hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Merupakan hak asasi apakah pernyataan tesebut? a. Hak asasi ekonomi b. Hak asasi dalam kesamaan hukum c. Hak asasi politik d. Hak asasi dalam perlindungan hukum e. Hak asasi sosial dan budaya 36. hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Merupakan hak asasi apakah pernyataan tesebut? a. Hak asasi ekonomi b. Hak asasi dalam kesamaan hukum c. Hak asasi politik d. Hak asasi dalam perlindungan hukum e. Hak asasi sosial dan budaya 37. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara dan perlindungan hukum. Merupakan hak asasi apakah pernyataan tesebut? a. Hak asasi ekonomi b. Hak asasi dalam kesamaan hukum c. Hak asasi politik d. Hak asasi dalam perlindungan hukum e. Hak asasi sosial dan budaya 38. hak untuk memperoleh pendidikan. Merupakan hak asasi apakah pernyataan tesebut? a. Hak asasi ekonomi b. Hak asasi dalam kesamaan hukum c. Hak asasi politik d. Hak asasi dalam perlindungan hukum e. Hak asasi sosial dan budaya 39. Kapankah instrumen HAM Internadional Magna Charta dilahirkan? a. 14 Juni 1214 b. 15 Juni 1214 c. 16 Juni 1214 d. 15 Juni 1215 e. 16 Juni 1215 40. Manakah yang tidak termasuk ke dalam instrumen HAM Internasional setelah lahirnya PBB! a. Universal Declaration of Human Rights b. Convention on the Rights of the Child c. International Covenant on Civil and Political Rights d. International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights e. Magna Charta 1. Apa pengertian negara? 2. Jelaskan perbedaan de facto, dan de jure! 3. Apa pengertian sistem hukum? 4. Apa pengertian korupsi? 5. Sebutkan lima instrumen HAM Internasional sebelum lahirnya PBb!

Sabtu, 19 Mei 2012

pengertian drama menurut para ahli

Pengertian Drama
Drama berarti perbuatan, tindakan. Berasal dari bahasa Yunani “draomai” yang berarti berbuat, berlaku, bertindak dan sebagainya. Drama adalah hidup yang dilukiskan dengan gerak. Konflik dari sifat manusia merupakan sumber pokok drama (Wiyanto, 2002:1-2).
Menurut Kintoko (2008:104, Ardiyansyah) drama adalah proses pemeranan diri kita menjadi seseorang yang harus diperankan di dalam pementasan. Drama adalah kehidupan sehari hari yang di pentaskan dengan sistematis dan menarik.
Menurut Zaidan (1994: 60) drama adalah ragam sastra dalam bentuk dialog yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan di atas pentas.
 Drama bisa diwujudkan dengan berbagai media: di atas panggung, film, dan atau televisi. Drama juga terkadang dikombinasikan dengan musik dan tarian, sebagaimana sebuah opera (Wiyanto, 2002:1-2).
Menurut Aeschylus (2008: 26, Karsito) drama berasal dari bahasa Yunani “draomai” yang berarti berbuat, berlaku, bertindak dan sebagainya. Drama adalah hidup yang dilukiskan dengan gerak. Drama juga berarti risalah, kejadian, atau karangan.

pengetian naskah drama menurut para ahli


2.1       Pengertian Naskah Drama
Naskah drama adalah salah satu genre karya sastra yang sejajar dengan prosa dan puisi. Berbeda dengan prosa maupun puisi, naskah drama memiliki bentuk sendiri yaitu ditulis dalam bentuk dialog yang didasarkan atas konflik batin dan mempunyai kemungkinan dipentaskan (Waluyo, 2003: 2).
Drama berarti perbuatan, tindakan. Berasal dari bahasa Yunani “draomai” yang berarti berbuat, berlaku, bertindak dan sebagainya. Drama adalah hidup yang dilukiskan dengan gerak. Konflik dari sifat manusia merupakan sumber pokok drama.
Menurut Sendarasik naskah drama merupakan bahan dasar sebuah pementasan dan belum sempurna bentuknya apabila belum dipentaskan. Naskah drama juga sebagai ungkapan pernyataan penulis (play wright) yang berisi nilai-nilai pengalaman umum juga merupakan ide dasar bagi actor.
Berdasarkan pengertian diatas naskah drama dapat diartikan suatu karangan atau cerita yang berupa tindakan atau perbuatan yang masih berbentuk teks atau tulisan yang belum diterbitkan (pentaskan). Yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah naskah drama.

Rabu, 16 Mei 2012

Pengertian Drama Menurut Para Ahli

2.2.4 Pengertian Naskah Drama Naskah drama adalah salah satu genre karya sastra yang sejajar dengan prosa dan puisi. Berbeda dengan prosa maupun puisi, naskah drama memiliki bentuk sendiri yaitu ditulis dalam bentuk dialog yang didasarkan atas konflik batin dan mempunyai kemungkinan dipentaskan (Waluyo, 2003: 2). Drama berarti perbuatan, tindakan. Berasal dari bahasa Yunani “draomai” yang berarti berbuat, berlaku, bertindak dan sebagainya. Drama adalah hidup yang dilukiskan dengan gerak. Konflik dari sifat manusia merupakan sumber pokok drama. Menurut Sendarasik naskah drama merupakan bahan dasar sebuah pementasan dan belum sempurna bentuknya apabila belum dipentaskan. Naskah drama juga sebagai ungkapan pernyataan penulis (play wright) yang berisi nilai-nilai pengalaman umum juga merupakan ide dasar bagi actor.

Unsur Intrinsik Drama Menurut Para Ahli

Unsur-unsur intrinsik drama adalah unsur-unsur pembangunan struktur yang ada di dalam drama itu sendiri. Unsur-unsur intrinsik drama menurut Kusmayadi (2008:67-68) ada enam yakni: 1. Tokoh, 2. Alur, 3. Latar, 4. penggarapan bahasa, 5. Tema, dan 6. Pesan drama. 1) Tokoh Penokohan dalam drama berkaitan dengan penamaan, pemeranan, keadaan fisik tokoh, keadaan sosial tokoh, serta karakter tokoh. tokoh terbagi menjadi tiga, yaitu tokoh protagonis, tokoh antagonis, dan tokoh pendukung. 2) Alur Hubungan suatu peristiwa atau sekelompak peristiwa dengan peristiwa yang lain disebut alur atau plot. Alur sebagai rangkaian peristiwa-peristiwa yang saling berhubungan secara kausalitas akan menunjukkan sebab-akibat. Alur dapat dibedakan menjadi dua, yaitu alur konvensional, dan nonkonvensional. Alur konvensioanal adalah jika peristiwa itu disajikan lebih dahulu selalu menjadi penyebab munculnya peristiwa yang hadir sesudahnya. Deangan kata lain, alur disajikan secara runtut dari awal sampai akhir. Adapun alur nonkonvensional adalah alur yang dibentuk berdasarkan rangkaian peristiwa yang tidak sesuai dengan urutan, namun bukan berarti tanpa beraturan. 3) Latar Latar dalam drama akan memperjelas suasana, waktu peristiwa, serta memperjelas pembaca dalam mengidentifikasikan permasalahan drama. 4) Penggarapan bahasa Dialog nmerupakan bagian yang utama dalam drama. Oleh karena itu, penggarapan bahasa sangat diperhatikan. Penggarapan bahasa (penggunaan majas/ gaya bahasa) ini menyangkut kemahiran pengarang menggunakan bahasa sebagai media drama. 5) Tema Tema adalah inti permasalah yang akan dikemukakan pengarang dalam karyanya. Peristiwa-peristiwa yang muncul dalam drama merujuk pada tema sebagai intisati dari peristiwa-peristiwa tersebut. 6) Pesan drama Adapun amanat adalah opini, kecenderungan, pesan, dan visi pengarang terhadap tema yang dikemukakannya

Unsur Intrinsik Drama Menurut Para Ahli

2.2.3 Unsur Intrinsik Drama Unsur-unsur intrinsik drama adalah unsur-unsur pembangunan struktur yang ada di dalam drama itu sendiri. Unsur-unsur intrinsik drama menurut Saliman (1996:23) ada 8 yakni: 1. Alur. 2. Amanat, 3. Bahasa, 4. Dialog, 5. Latar, 6. Petunjuk teknis, 7. Tema, 8. tokoh. 1) Alur Alur adalah jaringan atau rangkaian yang membangun atau membentuk suatu cerita sejak awal hingga akhir. Urutan alur terdiri atas 5 fase, yakni: 1.Perkenalan, 2.Awal masalah, 3.Menuju klimaks, 4.Klimaks, 5.Penyelesaian. 2) Amanat Amanat adalah segala sesuatu yang ingin disampaikan pengarang, yang ingin ditanakannya secara tidak langsung ke dalam benak para penonton dramanya. 3) Bahasa Bahasa yang digunakan dalam drama sengaja dipilih pengarang dengan titik berat fungsinya sebagai sarana komunikasi. Setiap penulis drama mempunyai gaya sendiri dalam mengolah kosa kata sebagai sarana untuk mengungkapkan pikiran dan perasaannya. Selain berkaitan dengan pemilihan kosa kata, bahasa juga berkaitan dengan pemilihan gaya bahasa (style). Bahasa yang dipilih pengarang untuk kemudian dipakai dalam naskah drama tulisannya pada umumnya adalah bahasa yang mudah dimengerti (bersifat komunikatif), yakni ragam bahasa yang dipakai dalam kehidupan kesehatian. Bahasa yang berkaitan dengan situasi lingkungan, sosial budyaa, dan pendidikan. Bahasa yang dipakai dipilih sedemikian rupa dengan tujuan untuk menghidupkan cerita drama, dan menghidupkan dialog-dialog yang terjadi di antara para tokoh ceritanya. Demi pertimbangan komunikatif ini seorang pengarang drama tidak jarang sengaja mengabaikan aturan aturan yang ada dalam tata bahasa baku. 4) Dialog Dialog adalah mimetik (tiruan) dari kehidupan keseharian. Dialog drama ada yang realistis komunikatif, tetapi ada juga yang tidak realistis (estetik, filosopis, dan simbolik). Diksi dialog disesuaikan dengan karekter tokoh cerita. 5) Latar Latar adalah tempat terjadinya peristiwa yang diceritakan dalam sebuah drama. Latar tidak hanya merujuk kepada tempat, tetapi juga ruang, waktu, alat-alat, benda-benda, pakaian, sistem pekerjaan, dan sistem kehidupan yang berhubungan dengan tempat terjadinya peristiwa yang menjadi latar ceritanya. 6) Petunjuk Teknis Petunjuk teknis adalah rambu-rambu yang sengaja dicantumkan oleh seorang penulis naskah drama sebagai penuntun penafsiran bagi siapa saja yang ingin mementaskannya. Petunjuk teknis dalam naskah drama bisa berupa paparan tentang adegan demi adegan, profil tokoh cerita, latar cerita (tempat adegan) tata lampu, tata musik, tata panggung, dan daftar properti yang harus disiapkan. 7) Tema Tema menurut WJS Poerwadarminta (Saliman, 1996:23) tema adalah pokok pikiran. Mursal Esten (1990) berpendapat tema adalah sesuatu yang menjadi pikiran atau sesuatu yang menjadi persoalan. Seorang pengarang drama, sadar atau tidak sadar pasti menyampaikan amanat dalam dramanya. Amanat bersifat kias, subjektif, dan umum. Setiap orang dapat saja saling berbeda pendapat dalam menafsirkan amanat yang disampaikan pengarang drama. 8) Tokoh Tokoh dalam drama disebut tokoh rekaan yang berfungsi sebagai pemegang peran watak tokoh. Itulah sebebanya istilah tokoh juga disebut karakter atau watak. Istilah penokohan juga sering disamakan dengan istilah perwatakan atau karakterisasi (tidak sama dengan karakteristik) (Saliman : 1996 : 32).

Jenis-jenis Drama Menurut Para Ahli (Elizabet Lutter)

Menurut Lutters (2006: 35) drama terbagi dalam enam jenis, yaitu drama komedi, drama tragedi, drama misteri, drama laga/ action, drama melodrama, dan drama sejarah. 1) Drama komedi Drama komedi terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu komedi farce, komedi, slaptic, komedi satire, dan komedi situasi.. a) Komedi situasi, cerita lucu yang kelucuannya bukan berasal dari para pemain, melainkan karena situasinya. b) Komedi slaptic, cerita lucu yang diciptakan dari adegan menyaliti para pemainnya, atau dengan gerak vulgar, dan kasar. c) Komedi satire, cerita lucu yang penuh dengan sindiran tajam. d) Komedi farce, cerita lucu yang bersifat dagelan, sengaja menciptakan kelucuan-kelucuan dengan dialog, dan gerak laku lucu. 2) Drama tragedi Cerita drama yang termasuk jenis ini adalah cerita yang berakhir dengan duka lara atau kematian, kekecewaan atau kesedihan. 3) Drama misteri Jenis drama ini dapat dibagi lagi dalam beberapa bagian, yaitu Mistik, Horor, dan Kriminal. a) Kriminal, jenis drama ini adalah cerita misteri yang sangat terasa unsur ketagangannya, dan biasanya menceritakan seputar kasus pembunuhan atau pemerkosaan. b) Horor, jenis drama ini adalah drama yang menceritakan hal-hal yang berkaitan dengan roh halus atau makhluk yang menakutkan, semacam setan. c) Mistik, drama ini adalah drama yang bercerita tentang hal-hal yang berkaitan dengan klenik, perdukunan, atau unsur gaib. 4) Drama laga/ action Drama laga/ action terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu modern, dan tradisional. a) Modern, jenis drama ini adalah jenis drama yang lebih banyak menampilkan adegan perkelahian atau pertempuran, namun dikemas dalam setting yang modern. b) Tradisional, jenis drama ini adalan jenis drama yang lebih banyak menampilkan adegan perkelahian atau pertempuran, namun dikemas dalam setting yang tradisional. 5) Drama melodrama Drama jenis ini bersifat sentimental atau melankolis. Ceritanya cenderung terkesan mendayu-dayudan mendramatisisasi kesedihan. 6) Drama sejarah Drama sejarah adalah cerita jenis drama yang menampilkan kisah sejarah masa lalu, baik tokoh maupun peristiwa. Bagan 2.2 Jenis-jenis drama Drama komedi Komedi situasi Komedi farce Komedi slaptic Komedi satire Drama tragedi Jenis-jenis drama Drama misteri Mistik Horor Kriminal Drama laga/ action Modern Tradisional Drama melodrama Drama sejarah Lutters (2006: 35)